Kembali ke Library
Compliance
10 Juli 2026

Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT dan Pesangon Karyawan Kontrak

Author

"Dian Kusumawati"

Hak Karyawan Kontrak (PKWT) Saat Masa Kontrak Berakhir

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan Uang Kompensasi kepada karyawan PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.


Rumus Resmi Perhitungan Kompensasi PKWT

Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh Perhitungan Konkret:

Seorang staf bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan:

Kompensasi = (6 / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Fokus Bangun Bisnis Anda, Biar Arvela Mengurus Beban HR.

"Mulai kelola sistem HR perusahaan Anda dengan mudah dan terjangkau! Hanya Rp10.000 / karyawan / bulan."